WahanaNews.co, Depok - Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, mengungkapkan bahwa sembilan orang diberhentikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok.
Dia mengatakan 9 orang yang diberhentikan antara lain Kepala SMPN 19 Depok, 3 guru honorer, dan 5 orang lainnya. Pemberhentian sembilan orang itu seiring proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap KPK, Diduga Kumpulkan Iuran dari OPD
"Nah, di sana kan rekomendasi dari Itjen Kemendikbud itu ada hukuman berat, kemudian ada hukuman ringan ya dan ada yang harus diberhentikan," kata Siti kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).
Disdik Depok menyerahkan sanksi maupun hukuman kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Ada guru honor itu yang harus diberhentikan 3, kalau enggak salah semua 9 semuanya ya termasuk kepala sekolah. Nah, itu berarti sisanya 5 ya," ujarnya.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus SMPN 19 Depok yang memanipulasi rapor 51 siswa hingga dianulir SMA.
Modus manipulasi rapor
Modus manipulasi rapor dilakukan oleh oknum guru dengan cara meminta siswa mengikuti bimbingan belajar agar bisa masuk SMA yang diinginkan.