2. Proses verifikasi ulang
Setelah klarifikasi, data penerima akan melalui proses verifikasi ulang oleh pihak berwenang untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima KJP Plus.
Baca Juga:
Tak Hanya Salurkan KJP Plus 2025, Pramono Anung Bikin Siswa Bisa Masuk TMII Gratis
3. Penetapan status penerima
Penerima yang lulus verifikasi akan dimasukkan kembali ke dalam daftar penerima KJP Plus, dan status mereka akan diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko, menekankan bahwa tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima KJP Plus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Cabut Syarat Nilai 70 KJP Plus
“Mereka yang lolos verifikasi akan menerima haknya kembali pada penyaluran tahap pertama tahun 2025,” jelasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.