WahanaNews.co | Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kebon Jeruk lantaran terlibat tawuran atau perkelahian.
Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi menjelaskan, pencabutan KJP Plus tersebut dilakukan lantaran dua siswa tersebut terlibat dalam aksi tawuran.
Baca Juga:
SPP SMKN 1 Kualuh Hulu Labura: Setara Sekolah Swasta
"Dari kita Sudindik harus tegas, kita memberikan sanksi kepada peserta didik yang terbukti tawuran. Ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada bahwa mereka yang terlibat tawuran, KJP-nya akan disetop," ujar Junaedi, Senin (25/9/2023).
Junaedi menuturkan pencabutan KJP Plus tersebut sudah disetujui oleh pihak sekolah dan diajukan sesuai mekanisme pencabutan ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
"Alhamdulillah pihak sekolah sesuai mekanisme mengajukan ke P4OP untuk menyampaikan usulan pencabutan. P4OP setuju untuk pencabutan tersebut sehingga KJP-nya disetop," ungkap Junaedi.
Baca Juga:
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Cabut Syarat Nilai 70 KJP Plus
Junaedi mengatakan pencabutan KJP Plus tersebut sudah disetujui oleh orang tua siswa bersangkutan.
"Orang tua siswa pun sudah memahami, menerima (pencabutan KJP) itu," jelas Junaedi.
Larangan bagi penerima KJP Plus ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.