Selain menerima aspirasi melalui DPR RI, pemerintah pusat selama ini juga mendapatkan berbagai masukan secara langsung dari sejumlah asosiasi guru terkait persoalan status dan masa depan kepegawaian mereka.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ujar Prasetyo.
Baca Juga:
Sebanyak 587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Raja Ampat Mengikuti Orientasi Nilai dan Etika
Pemerintah memastikan proses penyelesaian status kepegawaian tersebut akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan para guru sekaligus kemampuan negara dalam membiayai kebijakan tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana perubahan status kepegawaian guru tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal pemerintah.
Menurut Purbaya, pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kebutuhan anggaran yang akan muncul akibat kebijakan tersebut untuk tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Buka Seleksi PPPK Guru 2023, Simak Syarat dan Kategori Pelamarnya
Perhitungan itu dilakukan agar pengangkatan maupun perubahan status kepegawaian guru dapat dilaksanakan tanpa membuat kondisi fiskal pemerintah keluar dari target yang telah ditetapkan.
"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," kata Purbaya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.