WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital serta kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan.
Kebijakan ini disusun untuk memastikan penggunaan teknologi dapat mendukung proses belajar mengajar sekaligus memberikan perlindungan bagi anak dari berbagai potensi risiko di ruang digital.
Baca Juga:
Indonesia Tegaskan Produk Nonhalal Tak Wajib Label dan Sertifikat Halal
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.
Aturan ini mengatur penggunaan teknologi digital dan AI pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan tidak hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga memperhatikan aspek keamanan, kesiapan, serta perkembangan psikologis dan kognitif peserta didik.
Baca Juga:
RI–AS Sepakati Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk, Dorong Ekspor dan Lapangan Kerja
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan bahwa pengaturan tersebut sangat penting agar pemanfaatan teknologi di sektor pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan teknologi bagi anak harus dilakukan secara bertahap. Semakin muda usia anak, maka pemanfaatan teknologi digital perlu mendapat pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat, baik dari sisi waktu penggunaan maupun jenis konten yang diakses dalam kegiatan pembelajaran.
Dengan demikian, teknologi dapat berfungsi sebagai sarana pendukung pendidikan tanpa mengganggu perkembangan anak secara menyeluruh.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah penting karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak dan remaja.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Menurutnya, kehadiran pedoman ini merupakan bentuk upaya pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi panduan bagi sekolah, guru, serta keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan tepat guna.
Dengan begitu, anak-anak Indonesia dapat mengenal teknologi sejak dini sebagai bagian dari proses belajar, tanpa mengabaikan perkembangan kognitif, sosial, maupun pembentukan karakter mereka.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]