Namun, masih terdapat ketidakseragaman pandangan mengenai pengajuan gugatan oleh LPKSM, seperti legal standing dalam beracara di pengadilan, tata cara gugatan sederhana, gugatan class action, dan gugatan untuk kepentingan umum. Hal ini menjadi materi diskusi pada Bimbingan Teknis SDM LPKSM yang berlangsung pada hari itu.
Materi yang disampaikan mencakup Legal Standing LPKSM dalam beracara di Pengadilan serta Penerapan Klausula Baku dalam melindungi konsumen pada perjanjian jual beli E-commerce oleh Dr. Henny Marlyna, SH, MH, MLI, Dosen Fakultas Hukum UI.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Selain itu, materi tentang Tatacara Gugatan ke Peradilan Umum (Pasal 46 UUPK No. 8 Tahun 1999) dan Gugatan Sederhana serta Tatacara Gugatan ke Peradilan Umum (Gugatan untuk Kepentingan Umum dan Gugatan Class Action) disampaikan oleh Dr. Albertus Usada, SH, MH, Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perdata Khusus, Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.