WahanaNews.co, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudaayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diundangkan dalam berita negara tanggal 18 Agustus 2023.
Terdapat beberapa point-point penting dalam aturan baru tersebut. Khusus untuk mahasiswa S2 (megister) dan S3 (doktoral), tesis dan disertasi tidak lagi wajib masuk jurnal.
Baca Juga:
Terobos Kantor DPRD Ratusan Warga Langkat Tuntut Perbaikan Jalan
"Mahasiswa magister S2, S3, wajib diberikan tugas akhir--buat mereka wajib, tetapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
"Jadi ini transformasi yang radikal, kami memberikan kepercayaan kembali pada setiap kepala prodi, kepercayaan kembali pada dekan-dekan dan kepala departemen untuk menentukan 'oke, mungkin bidang saya yang berkembang begitu cepat dengan teknologi, evolusi industri, mungkin ada cara-cara lain untuk membuktikan hasil lulusan saya yang tidak lagi membebankan tanpa alasan'," imbuhnya.
Nadiem mengatakan, pada aturan sebelumnya, mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
Baca Juga:
Aksi Bersih Pantai Oluhuta: Dinas Pariwisata Bone Bolango Libatkan Pemuda dan Mahasiswa
Sementara itu, mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Aturan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 mengatur secara khusus tentang kewajiban publikasi mahasiswa program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan sebagai berikut:
a. Mahasiswa Program Magister wajib menerbitkan makalah (karya ilmiah penelitian) di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;