WahanaNews.co | Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) dari Fakultas Hukum kelas 06HUKK02 mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Jumat (9/6/2023).
PKM adalah salah satu syarat untuk bisa mengajukan skripsi. Acara dilaksanakan di SMU 3 Kota Tangerang Selatan di Jalan Raya Puspiptek, Perum Puri Serpong, Setu, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga:
Pekan Kreativitas Mahasiswa PNP: Sinergi Profesi dan Inovasi Karir
Agung Arafat Saputra, dosen pembimbing pada kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah salah satu kegiatan wajib dan rutin yang merupakan pemenuhan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi selain syarat untuk mengajukan skripsi.
"PKM ini bukan hanya untuk kalangan akademisi atau dosen saja, tetapi juga mahasiswa, agar kelak mampu memiliki peranan penting dalam masyarakat, sehingga bisa memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum yang ada di masyarakat atau permasalahan siswa yang bersentuhan atau berhadapan dengan hukum," ujar Agung Arafat.
Asyifa, salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang kelas 06HUKK02 sebagai pemberi materi dengan tema "Pembelaan Hukum terhadap Anak Perempuan yang Menjadi Korban Konten Video Porno" mengatakan, saat ini banyak perempuan yang menjadi korban dari rayuan pacar untuk mengirimkan video tidak senonoh kepada pacarnya.
Baca Juga:
Ratusan Mahasiswa FE UNIAS Diberangkatkan PKM dan PKL ke Berbagai Instansi
"Saat ini banyak perempuan yang di ancam-ancam oleh pacar atau teman untuk mengirimkan foto diri yang tak senonoh atau mengandung unsur pornografi dengan ancaman kalau tidak dituruti akan diputuskan," ujar Asyifa.
Di daerah Pamulang ada remaja yang menjadi korban. Kita sebut saja Bunga (nama samaran), berusia 17 tahun yang berpacaran dengan teman sekelasnya mengalami hal seperti tersebut di atas.
Awalnya pacarnya meminta foto diri dengan pakaian atas yang terbuka, lalu bagian bawah. Ternyata hal tersebut terjadi berulang, bila tak dituruti maka diancam foto-foto tersebut akan dikirim ke keluarga korban atau akan disebar di sekolah.
"Karena diancam maka korban mengirimkan foto diri dengan mengandung konten pornografi, dan selanjutnya pelaku tetap meminta dikirimkan terus foto seperti itu kalau tidak dituruti diancam akan disebarkan ke keluarga atau ke sekolahnya," tambah Asyifa.
Alamanda Putri (17), salah satu siswi kelas XI SMKN 3 Kota Tangsel mengatakan acaranya seru banget, banyak hal menarik dan banyak manfaat yang bisa didapat dari materi-materi yang disampaikan.
"Sangat seru, sangat mengedukasi, tapi sayang waktunya kurang karena masih banyak pertanyaan yang ingin disampaikan, kalau bisa waktunya lebih panjang lagi," ujar Alamanda Putri.
Helianti, Wakil Kepala Sekolah bagian sarana dan prasarana mengatakan pihak sekolah mengucapkan banyak terima kasih dan senang atas kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Pamulang ini.
“Siswa jadi mengetahui tentang dasar-dasar tentang hukum,” ujar dia.
Menurutnya penyuluhan dasar hukum seperti sangat penting bukan hanya di SMKN 3 Kota Tangerang Selatan, tetapi juga seluruh sekolah membutuhkan penyuluhan seperti ini.
"Terima kasih kepada kakak-kakak dari Unpam, PKM ini akan memberi pengetahuan yang bermanfaat kepada para siswa, sayang waktunya sedikit, seharusnya bisa lebih lama lagi," ujar Helianti.
Abdoel Muthalib Marassabessy, pemateri dengan judul pentingnya pengenalan UU ITE bagi remaja di era milenial juga mengatakan pengetahuan tentang hukum sangat perlu bagi mereka.
"Di era dampak negatif sosial media dan mereka para siswa saya anggap adik-adik kita, jadi sedini mungkin pengetahuan tentang hukum sangat perlu bagi mereka," ujar Abdoel Muthalib.
[Redaktur: Zahara Sitio]