"Sementara baru itu, karena masih kami dalami lagi dan periksa dokumennya lagi," ujarnya.
Jaka mengatakan, pada laporan akhir pemeriksaan akan diberi kesimpulan, terkait ada atau tidaknya mal administrasi di instansi terkait. Jika ditemukan maka akan dilakukan korektif kepada instansi yang di laporan.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
"Kami masih menghimpun beberapa aduan dari ketiga sekolah tersebut dengan menggunakan metode respons cepat. Jadi apabila laporan itu masuk kita akan konfirmasi dan minta penjelasan secara langsung ke pihak terkait," jelasnya.
Dibutuhkan waktu satu hingga dua pekan terhadap hasil pemeriksaan tersebut yang nantinya kebijakan dikembalikan ke dinas bersangkutan.
"Ombudsman hanya memberikan tindakan korektif bukan memberi sanksi. Yang artinya hanya memberikan koreksi terhadap peraturan perundang-undangan," tutup Jaka.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.