"Kita akan diskusi lebih dalam menyusun kalender selama setahun. Setelah Lebaran kita bisa punya kalender lebih lengkap. Kita fokus ke kegiatan dan program. Karena tata kelola baru bisa jalan ketika barangnya dipakai. kalau misalnya ada kegiatan segala macam maka diskusinya jadi abstrak," ucapnya.
Sementara itu, Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry menjelaskan, dasar dari pengelolaan TIM merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019, yakni sebanyak 5 dari 7,2 hektare dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan sisanya oleh Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) TIM.
Baca Juga:
Kukuhkan Tim Ezokhi Mandrehe II, Eliyunus Waruwu Ajak Masyarakat Bersatu Perbaiki Nias Barat
Ia membeberkan, pihaknya juga tengah mengkaji pengelolaan TIM ke depan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Saat ini tengah dikaji ulang bagaimana sebaiknya mengelola TIM ke depan, sesuai arahan Pak Pj Gubernur berdiskusi dengan Pak Hilmar Dirjen Kebudayaan memang pengelolaan TIM ini ibaratnya sebuah investasi kebudayaan tidak bisa dinilai dari sisi profit," tutur Iwan. [Tio/Sindo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.