WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan dukungannya terhadap gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk menambah jam pelajaran olahraga di sekolah sebagai bagian dari Program Gerakan Indonesia Bugar.
Menurutnya, program ini bertujuan meningkatkan kebugaran siswa, menciptakan calon atlet sejak dini, dan memperkuat budaya olahraga di sekolah.
Baca Juga:
Tuai Keluhan di Mana-mana, Nadiem Batalkan Kenaikan UKT 2024
Hal ini dilakukan dengan menambahkan minimal satu jam olahraga per hari yang meliputi gerakan dasar senam, jam gerak tambahan, dan kegiatan ekstrakurikuler olahraga.
“Melalui dukungan penuh terhadap Program Gerakan Indonesia Bugar, kita berharap generasi muda Indonesia menjadi sehat, aktif, dan berprestasi, baik di bidang olahraga maupun akademis,” ujar Hadrian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Ia menambahkan, integrasi pendidikan jasmani, kesehatan, dan olahraga sangat penting untuk mencapai tujuan pendidikan, yaitu membentuk generasi muda yang unggul dan kompetitif.
Baca Juga:
DPR Bakal Minta Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT yang Makin Mahal
Namun, Hadrian mengingatkan adanya tantangan, seperti minimnya jumlah guru olahraga, kurangnya fasilitas olahraga di sekolah, dan terbatasnya anggaran untuk mendukung program ini.
“Saat ini, hanya sekitar 12 persen dari lebih 439 ribu sekolah di Indonesia yang memiliki fasilitas olahraga memadai. Akibatnya, aktivitas fisik peserta didik menjadi sangat terbatas,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pendanaan olahraga pendidikan dari APBN hanya sekitar 0,065 persen, dan dari APBD rata-rata 0,16 persen, yang dianggap jauh dari cukup untuk menyentuh 53,14 juta peserta didik.
Untuk itu, Hadrian merekomendasikan agar olahraga pendidikan diberdayakan secara optimal demi mendukung pembangunan SDM unggul.
Ia menekankan perlunya menjadikan olahraga sebagai bagian integral dari pendidikan, bukan sekadar pelengkap.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan UU Sisdiknas, termasuk peraturan turunannya, untuk meningkatkan jumlah dan kualitas guru olahraga serta standar sarana olahraga di sekolah.
“Pemerintah perlu memastikan ketersediaan fasilitas olahraga di sekolah dan pelatihan bagi guru olahraga agar aktivitas olahraga dapat diterapkan sesuai dengan kurikulum,” tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]