"Siapapun yang melakukan kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan sekolah rakyat, kita akan berikan tindakan keras. Bisa jadi tidak ada lagi peringatan-peringatan, kita akan langsung berhentikan," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan pendidikan yang damai dan inklusif. "Tidak boleh ada tindakan intoleransi. Peaceful adalah pilihan kita untuk menyelenggarakan pendidikan yang damai di tengah perbedaan," kata Gus Ipul.
Baca Juga:
Satu Tahun Kepemimpinan Rabbani, Sekretaris DPD PAN Subulussalam Nyatakan Dukungan HRB Dua Periode
Adapun, berikut ini kriteria siswa yang ingin mendaftar di sekolah rakyat, yaitu:
Calon siswa termasuk ke dalam desil 1 atau desil 2. Desil 1 yakni termasuk 10 persen keluarga termiskin berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan desil 2 termasuk 11 sampai 20 persen dari data yang sama.
Calon siswa yang termasuk kelompok miskin ekstrem diprioritaskan.
Baca Juga:
Tim DJPS Kementerian PU Survei Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Sitinjo
Calon siswa yang termasuk desil 3 berpeluang mendapatkan kesempatan sekolah gratis bila kuota belum terpenuhi.
Orang tua atau wali murid diwajibkan menandatangani surat pernyataan bahwa anak mereka akan berkomitmen menyelesaikan pendidikan sampai tuntas selama mengikuti program sekolah rakyat.
Mengutip dari situs resmi Kementerian Sosial, berikut ini dokumen yang wajib dipenuhi orang tua, di antaranya: