WahanaNews.co | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan perbedaan antara sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kini diganti dengan sistem domisili dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Prof Mu'ti mengatakan, pada jenjang SD tidak ada perubahan signifikan antara sistem zonasi dengan sistem domisili.
Baca Juga:
PPDB 2023 Diumumkan, 3.732 Siswa SMP Lolos di Bengkulu
Pada jenjang SMP, perbedaan terletak pada kuota murid yang diterima pada setiap jalur seleksi, dari yang sebelumnya kuota sistem zonasi minimal 50 persen menjadi kuota sistem domisili minimal 40 persen.
"Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi," ujar Mu'ti di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Mendikdasmen juga menjelaskan murid SMA bisa bersekolah di luar kabupaten/kota domisilinya. Tetapi, pemerintah tetap mengupayakan agar siswa SMA tetap bersekolah di dalam provinsi yang sama dengan domisilinya.
Baca Juga:
Berikut Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2023
"Tapi, dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisilinya memang lebih dekat," jelasnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai skenario agar pelaksanaan SPMB dengan sistem domisili bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Skenario-skenario ini telah dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB.
"Peraturan ada di kami, tapi nanti pelaksanaan memang akan melibatkan para pejabat di tingkat daerah. Kalau dari kami sudah clear, sudah jelas, mudah-mudahan di lapangan tidak ada permasalahan," pungkasnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]