WahanaNews.co | Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta meminta seluruh calon siswa untuk berkompetisi secara sehat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2023/2024 agar tidak ada diskriminasi dalam proses itu.
"Justru PPDB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ini menghapus atau meniadakan tudingan diskriminatif," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Syaefuloh menyebut, para calon siswa dapat berkompetisi masuk ke sekolah impiannya masing-masing melalui empat jalur yang tersedia.
"Karena kami siapkan tiga jalur, untuk anak-anak yang berprestasi silakan berkompetisi," kata Syaefuloh.
Adapun kuota PPDB siswa untuk jenjang SD yang disediakan sebanyak 92.716 kursi, SMP sebanyak 70.207 kursi, SMA 27.932 kursi dan SMK 19.379 kursi.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Madiun Resmikan Sekolah Terintegrasi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Empat jalur pendaftaran PPDB di Jakarta yaitu pertama melalui jalur siswa prestasi untuk siswa jenjang SMP sampai SMK.
"Jalur ini diperuntukkan untuk adik-adik kita para peserta didik yang berprestasi, baik itu dari sisi akademik maupun non akademik," jelas Syaefuloh.
Daya tampung tersedia tahun ini sebanyak 92.216 kursi (SD), 70.207 kursi (SMP), 27.932 (SMA), dan 19.379 kursi (SMK).