WAHANANEWS.CO. Jakarta - Verrel Uziel resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) periode 2024 akibat kasus plagiarisme. Keputusan ini tertuang dalam Salinan Putusan 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI, tertanggal 4 Januari 2025.
Putusan tersebut menyatakan Verrel bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia karena melakukan plagiarisme.
Baca Juga:
BEM Nusantara Riau Desak SF Haryanto Mundur dari Jabatan PJ Gubernur
Verrel menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society dalam audiensi bersama DPR RI pada 17 Oktober 2024 tanpa izin, koordinasi, atau mencantumkan referensi.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan BEM UI, ITB, IPB, dan Trisakti, yang menyampaikan berbagai isu seperti hukum, demokrasi, HAM, kesehatan, pangan, pendidikan, dan agraria.
Mereka diterima oleh pimpinan DPR, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Syamsurijal.
Baca Juga:
Mahasiswa Aceh Singkil, Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi
Mahkamah Mahasiswa UI merekomendasikan kepada Kongres Mahasiswa untuk mencabut status Verrel sebagai anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa UI.
Selain itu, Verrel diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Putusan ini disahkan oleh lima hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI, yaitu Muhammad Thoriq Classica Perdana sebagai Ketua merangkap Anggota, serta Muhamad Ali Muharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata A.P.
Menanggapi keputusan ini, Verrel menyatakan menerima putusan dengan berat hati. Ia mengaku tetap mematuhi konstitusi UI meski merasa situasinya tidak mudah.