WahanaNews.co, Jakarta - Melki Sedek Huang Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif dijatuhi sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester. Ia dinilai terbukti melakukan kasus kekerasan seksual.
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Sambut Kedatangan Danrem 042/Gapu Di Bumi Merangin
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, 29 Januari 2024 oleh Rektor UI Ari Kuncoro. Surat keputusan rektor tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia.
Melansir CNN Indonesia, Rabu (31/1/2024) berikut poin-poin surat keputusan Rektor UI untuk Melki.
Terbukti lakukan kekerasan seksual
Baca Juga:
Kominfo Klarifikasi Soal Ancaman Sanksi PJP Terkait Judi Online
Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual. Hal ini berdasarkan alat bukti, pemeriksaan, dan keterangan pihak terkait yang dihimpun Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
Satgas PPKS UI menyimpulkan Melki telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual di antaranya dalam bentuk menyentuh, meraba, atau memeluk korban tanpa persetujuan.
Selain itu, Melki disebut mempraktikan nuansa kekerasan seksual berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).