WahanaNews.co | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi sebagai kepala sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial IF diberhentikan dari jabatannya karena kedapatan berbuat asusila atau mesum dengan seorang janda.
"Saat ini sedang kita proses suratnya," ujar Pj Bupati Abdya Darmansah usai melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya, Blangpidie, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga:
Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Video Mesum Diduga Mirip Sekda Taput
Pemberian sanksi kepada oknum ASN karena tertangkap berbuat mesum di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Abdya, pada bulan lalu.
Sanksi tegas tersebut diharapkan menjadi contoh bagi ASN yang lain. Ke depan para PNS yang bertugas di Kabupaten Abdya tidak mudah terjerumus dengan kasus asusila.
"Kita tidak main-main dengan pelaku asusila. Siapa pun PNS yang melakukan hal itu, kami berikan sanksi tegas," tegasnya.
Baca Juga:
Dua Video Mesum Diduga Mahasiswa, Uinsa Surabaya Lakukan Investigasi
Pemkab Abdya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung memanggil pelaku, guna dimintai keterangan serta menonaktifkan dari jabatan sebagai kepala sekolah.
Begitu juga dengan pasangannya yang merupakan janda anak satu dan bekerja sebagai pegawai kontrak pada salah satu sekolah di Kecamatan Babahrot, juga diberhentikan dari tenaga kontrak.
"Yang wanitanya juga kami berhentikan dari tenaga kontrak karena diduga telah berduaan dengan bukan muhrimnya," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.