WahanaNews.co, Mojokerto – Muhammad Arifin alias Ipin (32), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, I divonis dua tahun enam bulan penjara gara-gara merekam video saat menggauli DE, istri dari teman kerjanya sendiri, lalu menyebarkan video mesum itu.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu, (11/10/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Viral Anak Rela Jual Ginjal, Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Ibu di Tangsel
Terdakwa Ipin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan video dan foto saat mesum bersama DE, istri dari temannya sendiri. Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karena itu hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias conform. Atas vonis tersebut, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Maulidin, menyatakan banding.
Baca Juga:
Usai Penyidik Periksa BB, AKBP Fajar Bikin 8 Video Porno dari 4 Korban Pencabulan
"Kami akan mengajukan banding karena putusan itu terlalu tinggi," katanya.
Maulidin beralasan, berdasarkan fakta persidangan, kliennya nekat menyebarkan video mesum karena kecewa setelah DE membatalkan rencana pernikahan yang dijanjikan DE.
"Karena tidak jadi, maka Ipin melakukan itu [menyebarkan video mesum korban]," ujarnya.