WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu program pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang untuk membantu pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Namun, KJP Plus yang akan diberikan kepada penerima berisiko dicabut atau diblokir lantaran ketidaksesuaian data, kelalaian administrasi, atau perubahan status penerima yang tidak memenuhi kriteria program.
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Sambut Kedatangan Danrem 042/Gapu Di Bumi Merangin
Jika Anda mengalami hal tersebut, jangan khawatir karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta telah menyediakan solusi bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang statusnya sempat dicabut.
Kini tersedia cara untuk mengaktifkan kembali KJP Plus. Proses itu akan dimulai pada Januari 2025 dan melibatkan beberapa tahapan yang perlu dilalui.
Cara aktifkan KJP Plus
Baca Juga:
Kominfo Klarifikasi Soal Ancaman Sanksi PJP Terkait Judi Online
Bagi penerima yang statusnya dicabut, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Klarifikasi data ke kelurahan atau Dinas Pendidikan
Penerima perlu mengunjungi kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan terdekat untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi mereka. Dalam proses ini, penerima harus membuktikan bahwa mereka tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.