WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Polemik unggahan Departemen Kajian dan Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) berbuntut protes keras dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas). Bahwa Kampus UI yang bertempat di Kota Depok, Jawa Barat dituding menormalisasi dan memfasilitas praktik penyimpangan orientasi seksual ini. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (3/7/2026), Aliansi Masyarakat Kota Depok menyatakan menolak apa yang mereka sebut sebagai upaya normalisasi LGBT di lingkungan kampus UI.
Aliansi yang terdiri dari Gerakan Depok Bersatu (GEDOR), Pemuda Muhammadiyah, GP Ansor, Banser, Poscab Sapujagat, LSM Gelombang, Hardline, dan Gerakan Rakyat Semesta (GSR) itu menyampaikan enam tuntutan kepada Rektor UI, Pemerintah Kota Depok, BEM UI, pemerintah pusat, hingga DPR RI.
Baca Juga:
Digerebek Saat Mesra, Pria Ini Tak Sangka Sedang Dijebak Jaringan Pemeras
Juru bicara Aliansi Masyarakat Kota Depok, Eman Sutriadi, mengatakan Universitas Indonesia memiliki tanggung jawab menjaga nilai-nilai yang menurut mereka sejalan dengan karakter Kota Depok sebagai kota religius.
"UI berada di tanah Depok. Maka marwah kota ini tidak boleh dirusak. Kami meminta seluruh pemangku kepentingan mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk kampanye yang mengarah pada normalisasi LGBT di lingkungan kampus," ujar Eman dalam konferensi pers.
Dalam tuntutannya, aliansi mendesak Rektor UI menerbitkan Peraturan Rektor yang memuat sanksi terhadap sivitas akademika yang, menurut mereka, terbukti melakukan atau mendukung aktivitas maupun kampanye LGBT di lingkungan kampus.
Baca Juga:
Thailand dan Singapura Masuk Daftar Negara yang Akan dan Sudah Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis
Mereka juga meminta Wali Kota Depok memanggil pimpinan Universitas Indonesia dan BEM UI untuk menyatakan sikap penolakan terhadap gerakan LGBT, serta mendorong deklarasi bersama yang melibatkan Pemerintah Kota Depok, Kementerian Agama Kota Depok, dan organisasi kemasyarakatan Islam.
Selain itu, aliansi meminta pemerintah pusat bersama DPR RI membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang yang mereka sebut sebagai RUU Pidana LGBT. Aliansi juga memperingatkan akan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan menggelar aksi dengan massa yang lebih besar sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada seluruh pihak yang kami nilai memiliki kewenangan," tegas Eman.
Tanggapan Kampus UI: Bukan Sikap Resmi Universitas
Menanggapi polemik yang berkembang, UI menegaskan bahwa materi yang diproduksi organisasi kemahasiswaan tersebut bukan merupakan sikap resmi institusi.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Doktor Erwin Agustian Panigoro, MM, mengatakan unggahan yang menjadi sorotan merupakan kajian internal organisasi mahasiswa dalam konteks akademik.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Doktor Erwin Agustian Panigoro, MM, Jumat (3/7/2026). [WAHANANEWS.CO / Linkedin / Dr Erwin Panigoro]
"Kami memahami adanya perhatian publik terhadap konten yang diproduksi oleh salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Perlu kami tegaskan bahwa materi kajian organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi institusi Universitas Indonesia," kata Erwin dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan UI tetap berpegang pada Pancasila, nilai-nilai kebangsaan, dan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Erwin, referensi yang dikutip dalam unggahan tersebut merupakan literatur psikologi yang digunakan dalam kajian ilmiah, bukan bentuk dukungan terhadap suatu gaya hidup.
"Perlu diluruskan bahwa rujukan yang dikutip dalam konten merupakan literatur ilmu psikologi mengenai klasifikasi kesehatan mental yang berada pada ranah akademik. Rujukan akademik atas literatur keilmuan berbeda secara mendasar dari kampanye atau penyebaran gaya hidup. Universitas Indonesia tidak menyelenggarakan, tidak memfasilitasi, dan tidak mendukung kampanye penyebaran gaya hidup apa pun," tegasnya.
UI juga menjelaskan bahwa substansi kajian organisasi mahasiswa tersebut berfokus pada penolakan terhadap kekerasan dan persekusi terhadap warga kampus.
"Universitas Indonesia menjamin lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan, intimidasi, dan penyebaran data pribadi tanpa izin terhadap seluruh warganya, serta terus memperkuat mekanisme koordinasi atas materi komunikasi yang menggunakan identitas kelembagaan," ujar Erwin.
Mula Polemik
Polemik bermula dari unggahan akun media sosial Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM Fakultas Psikologi UI 2026 yang membahas isu LGBT dari perspektif psikologi.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa masih terdapat pandangan di masyarakat yang menganggap LGBT sebagai penyimpangan.
Unggahan itu juga mengutip American Psychological Association (2008) yang menyebut tidak terdapat riset yang mendukung anggapan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Selain itu, unggahan tersebut menyatakan bahwa orientasi homoseksual maupun heteroseksual merupakan bagian dari keberagaman seksualitas manusia.
Ungahan di akun medsosnet BEM Fakultas Psikologi UI inilah yang dituding oleh Aliasi Aliansi Masyarakat Kota Depok bahwa Kampus UI menormalisasi dan fasilitisasi aktivitas LGBT sehingga terjadi saling bantah. [WAHANANEWS.CO / Agus / tangkaplayar akun @bempsikoui]
Konten itu kemudian memicu beragam respons di ruang publik. Sejumlah kelompok masyarakat menilai narasi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap LGBT, sementara UI menegaskan bahwa materi tersebut merupakan kajian akademik organisasi mahasiswa dan tidak mewakili kebijakan ataupun sikap resmi universitas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Depok maupun BEM UI terkait tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Kota Depok.
[Redaktur: Teuku Agam Isnain]