WahanaNews.co, Kendari – Diduga terlibat kasus penyimpangan seksual atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender alias LGBT, seorang Polisi berinisial A berpangkat Bripda di kota Kendari ditangkap jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan sedang menjalani pemeriksaan di Propam.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan Bripda A merupakan anggota Polresta Kendari, ditangkap oleh Propam pada 10 Januari 2024. Dia ditangkap atas kasus dugaan penyimpangan seksual.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
"Iya benar ditangkap, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024 atas kasus dugaan penyimpangan sosial. Bripda A merupakan personel dari Polresta Kendari," ujar Kombes Ferry kepada wartawan Rabu (17/1/2023) mengutip VIVA.
Ferry mengungkapkan, Brigadir A ditangkap bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sultra menerima laporan dari Polda Sumatra Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.
Dari situ, tim Bid Propam Polda Sultra melakukan penyelidikan hingga mengamankan Bripda A.
Baca Juga:
Pengadilan Hak Asasi Manusia di Strasbourg Tetapkan Tak Ada Hak untuk Pernikahan Sesama Jenis
"Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda A," jelasnya.
Usai diamankan, kata Ferry, Bripda A kemudian langsung diperiksa dalam rangka tahap penyelidikan kasus pengembangan LGBT yang ditangani Polda Sumatera Barat.
"Sekarang dia (Bripda A) sedang diperiksa untuk tahap penyelidikan kasus pengembangan dugaan kasus tersebut," imbuhnya.