WahanaNews.co | Lahan pertanian di Lombok Tengah makin hari semakin menyusut. Hal itu sebagai dampak aktivitas pembangunan.
Sebelumnya lahan pertanian tercatat mencapai 54 ribu hektare (ha). Namun tahun 2011 mulai terlihat penyusutannya menjadi 42.645 ha. Tahun ini menjadi 40.713 ha.
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Langsung Panen Padi di Merauke
“Artinya setiap tahun berkurang dan terus berkurang,” keluh Bupati Loteng HL Pathul Bahri usai kampanye dan sosialisasi perlindungan lahan berkelanjutan di D’Max Hotel di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Senin (23/5).
Dijelaskan, luasan 40.713 ha itu sendiri tersebar di 12 kecamatan. Yakni, Kecamatan Praya Barat menyisakan 3.868 ha, Kecamatan Praya Barat Daya 3.100 ha, Kecamatan Pujut 1.485 ha, Kecamatan Praya Timur 6.850 ha, Kecamatan Janapria 4.279 ha dan Kecamatan Kopang menyisakan 2.883 ha.
Kemudian Kecamatan Praya menyisakan 3.361 ha, Kecamatan Praya Tengah 3.861, Kecamatan Jonggat 4.900 ha, Kecamatan Pringgarata 2.455 ha, Kecamatan Batukliang 1.904 ha dan Kecamatan Batukliang Utara menyisakan 1.776 ha.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kubu Raya Rencanakan Penanaman Padi 69.462 Ton Tahun 2024
“Kalau tidak cepat kita sikapi, maka lama-lama habis lahan pertanian kita ini,” ujar Pathul.
Untuk itu, pemkab mulai menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan bupati (perbup) dan peraturan daerah (perda). Dasar hukumnya, kata Pathul Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Perda NTB Nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pula. Isinya diantaranya, menjamin perlindungan, perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan dan pengawasan terhadap lahan pertanian.