"Jika perusahaan menutup operasionalnya dan melakukan PHK tanpa melapor kepada kami atau Disnaker, dapat diasumsikan bahwa sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," kata Indah.
Ia juga menilai bahwa proses perundingan masih berlangsung, sehingga aduan PHK belum dapat diajukan. Kemnaker pun memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara mandiri.
Baca Juga:
Gubernur Jatim Ajak Apindo Siapkan Langkah Hadapi Tarif Impor AS
"Kemungkinan besar saat ini mereka masih berunding. Kami memberi kesempatan agar persoalan ini bisa diselesaikan terlebih dahulu," tutupnya.
Sebelumnya, informasi mengenai penutupan pabrik Sanken pertama kali disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta.
Ia mengungkapkan bahwa rencana ini telah dilaporkan perusahaan melalui sistem online single submission (OSS).
Baca Juga:
Awal 2025, Lebih dari 3.000 Pekerja di Riau Alami PHK
"Dalam OSS, penutupan dijadwalkan pada Juni 2025," ujar Setia, dikutip dari Antara.
Setia menambahkan bahwa keputusan ini berasal dari induk perusahaan di Jepang, yang ingin memindahkan produksi ke negara asalnya guna berfokus pada industri semikonduktor.
Ia juga menegaskan bahwa pabrik yang ditutup sepenuhnya merupakan bagian dari investasi penanaman modal asing (PMA) dan mengalami penurunan produksi dalam beberapa waktu terakhir.