WahanaNews.co | Solidaritas kaum buruh semakin kuat di masa sulit akibat pandemi Covid-19, juga mudah tersulut.
Gara-gara pemecatan delapan (8) pekerja di bawah vendor-vendor PT Semen Indonesia, massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Tuban langsung menggeruduk dua titik, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Para buruh menggeruduk PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Pabrik Tuban yang berada di Kecamatan Kerek.
Selanjutnya buruh bertolak ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban.
Aksi ratusan buruh mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Ketua FSPMI Konsulat Cabang Tuban, Duraji mengatakan, unjuk rasa itu merupakan wujud kekecewaan buruh terhadap PT Semen Indonesia.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Sebab ada delapan pekerja yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh vendor-vendor yang bermitra dengan PT Semen Indonesia.
"Delapan pekerja itu ada di beberapa PT dan sudah sekitar satu bulan ini tidak bekerja karena dipecat," kata Duraji di sela aksi.
Ia menjelaskan, selain 8 yang di-PHK, ada 10 pekerja yang statusnya diturunkan, semula dari pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi pekerja harian lepas.
Dan yang bikin ironis, jaminan sosial (Jamsos) seperti BPJS dicabut oleh vendor-vendor yang bermitra dengan perusahaan plat merah tersebut.
"Ini menjadi ironi bagi kami, pekerja melalui vendor yang bermitra dengan PT Semen Indonesia tidak didaftarkan Jamsos," tambahnya.
Kasi Keamanan SIG Pabrik Tuban, Suparto menyatakan, hasil pertemuan dengan pihak buruh disepakati bahwa pihak manajemen akan melakukan mediasi dengan vendor.
"Terkait penyelesaian 8 orang yang tidak dipekerjakan, kita akan tanya masalahnya ke vendor," kata Suparto.
Sementara Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, menyebutkan ada tiga poin yang sudah disampaikan oleh FSPMI saat audiensi.
Poin pertama, kinerja Disnakerin lebih ditingkatkan.
Kedua, pekerja yang di-PHK harus dipekerjakan kembali tanpa harus turun jabatan.
Ketiga, penguatan motto buruh sepanjang nanti bisa ditata secara regulasi pasti ditata.
"Disnakerin tugasnya pembinaan dan pengawasan hubungan industrial pekerja dan perusahaan. Kita akan tetap berdiri di tengah-tengah, selama ada deal maka kita akan memfasilitasi," pungkasnya. [gun]