WahanaNews.co | Masalah minyak goreng yang harganya cukup tinggi hingga kini masih membuat heboh.
Harga minyak goreng bahkan sempat melonjak tinggi hingga tembus Rp 20 ribuan per liter. Pemerintah pun menekan harganya jadi Rp 14.000 liter, namun barangnya langka.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Berbagai upaya dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meredam persoalan tersebut.
Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup mengatasi persoalan tingginya minyak goreng secara menyeluruh.
"Pemerintah gagal memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya, serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir. Akhirnya, dari seluruh kebijakan pemerintah sia-sia dan tidak efektif sampai hari ini," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dikutip dari keterangan tertulis PARA Syndicate, Jumat (28/01/2022).
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Ia melanjutkan, persoalan hulu dan hilir minyak goreng ini mesti dituntaskan. Sayangnya, kata Tulus, belum ada aksi komprehensif untuk menyelesaikannya.
"Diduga ini seperti ada sindikat, semacam kartel. Bahkan, KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Palm Oli Agribusiness Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung menyoroti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang dianggap masih parsial dan akan menimbulkan masalah baru.
"Kalau pelaku usaha melakukan komitmen 20% untuk DMO itu, siapa yang mengelola dan di mana mau ditaruh, ada tangki penampungnya apa tidak? Lebih dari itu, kalau HET-nya terlalu kecil, ada kemungkinan nanti penyelundupan ke luar negeri," tanyanya.
Tungkot meyakini mestinya ada lanjutan bagaimana teknis pelaksanaan DMO dan DPO itu sangat menyeluruh. Selain itu, diperlukan juga kombinasi kebijakan seperti menaikkan pajak ekspor produk turunan minyak sawit.
"Dengan hasil pajak itu, pemerintah seharusnya bisa melakukan subsidi minyak goreng," tegasnya.
Opsi menaikkan pajak ekspor minyak sawit dan turunannya ini diharapkan bisa mengkombinasikan kebijakan yang sudah diambil. Sehingga akan memberikan dampak struktural yang efekfif dalam tata kelola industri minyak sawit di Indonesia.
Selain itu, Tungkot menilai bahwa naiknya harga minyak goreng di Indonesia disebabkan oleh meroketnya harga minyak sawit di dunia.
"Celakanya, pemerintah gagal untuk menahan lonjakan harga di pasar domestik," kata dia.
Tungkot mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah punya kuda-kuda buat menjamin ketersediaan dan mengendalikan harga minyak goreng. Sayangnya, kebijakan pungutan (pajak) ekspor itu dibuat saat harga CPO-nya murah.
"Jadi mau tidak mau, pemerintah melakukan subsidi. Menjadi tidak efektif, karena 60 persen konsumen minyak goreng di Indonesia itu produksinya minyak curah. Paling mudah melakukan subsidi itu untuk minyak goreng kemasan," ujarnya.
Oleh karena itu pengenaan pajak ekspor minyak sawit dan turunannya ini perlu dikaji lagi untuk dilakukan penyesuaian, sehingga bisa efektif mengendalikan supply dan demand di pasar domestik dan pasar ekspor.
Hal itu senada diungkap Peneliti INDEF bidang Center of Food, Energy and Sustainable Development Rusdi Abdulah.
Menurutnya, instrumen melakukan subsidi minyak goreng ini belum siap karena konsumen Indonesia mengonsumsi dua jenis minyak goreng yaitu curah dan kemasan.
"Bila mau efektif subsidinya, pemerintah harus melibatkan Badan Urusan Logistik (Bulog), karena memiliki pengalaman dan jaringan untuk melakukan operasi pasar," imbuh dia.
Selain itu, sambung Rusdi, supaya optimal pemerintah harus mengidentifikasi 'tangan-tangan nakal' dari adanya dugaan praktik kartel dan penimbunan minyak goreng.
"Pemerintah harus melibatkan KPPU. Dengan investigasi dan temuan KPPU, pemerintah akan dapat menjawab permasalahan minyak goreng agar tak terulang lagi di masa depan," pungkasnya. [bay]