WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah Indonesia mulai menjadi sorotan serius di parlemen.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI menilai pemerintah perlu segera turun tangan guna mengendalikan lonjakan harga tersebut agar tidak semakin membebani masyarakat.
Baca Juga:
Spotify Umumkan Kenaikan Harga Langganan Premium Individual Mulai Oktober 2025
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menegaskan pentingnya langkah cepat dan terukur dari pemerintah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng.
Menurutnya, komoditas ini merupakan kebutuhan pokok yang memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), harga rata-rata minyak goreng secara nasional pada pekan ketiga April 2026 mengalami kenaikan.
Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Kenaikan Harga Jelang Hut ke-79 Kemerdekaan RI
Sebelumnya berada di angka Rp19.358 per liter, kini meningkat menjadi Rp19.592 per liter.
Kenaikan ini terjadi pada berbagai jenis produk, baik minyak goreng curah maupun kemasan premium yang banyak beredar di pasaran.
Selain itu, data dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 22 April 2026 menunjukkan tren serupa.