WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menggeledah gedung Ombudsman RI terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar. Penggeledahan ini dilaksanakan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Benar ada (penggeledahan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (6/3/2026). Selain gedung Ombudsman, penyidik juga menggeledah rumah salah seorang komisioner Ombudsman RI, namun Anang tidak mengungkapkan identitas komisioner tersebut.
Baca Juga:
Apresiasi Nasional: Saifullah Yusuf Puji Capaian UHC Kabupaten Karawang, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini juga terkait dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di mana Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut.
Marcella Santoso, yang terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025, menjadi salah satu terpidana dalam kasus ini. Ia terbukti memberikan suap sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp60 miliar kepada hakim yang menangani perkara CPO. Selain itu, Marcella juga melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS, yang masing-masing dilakukan bersama dengan advokat Ariyanto.
Dalam perkara suap ini, keduanya bersama Wahyu Gunawan, selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bertindak sebagai perantara bagi tim Wilmar untuk memberikan uang suap kepada Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu. Uang suap tersebut kemudian dibagikan oleh Arif kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Tujuannya adalah untuk memuluskan pemberian putusan lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Baca Juga:
Indikator Makro 2026 Menguat: Ekonomi Kabupaten Karawang Stabil, Pengangguran dan Kemiskinan Turun Signifikan
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.