WAHANANEWS.CO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah tuntas dan kini hanya menunggu waktu pengumuman, sebuah pernyataan yang ia sampaikan dengan lugas saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Airlangga mengatakan sosialisasi formula UMP 2026 sedang berjalan kepada para pemangku kepentingan sehingga ia menolak mengungkapkan persentase kenaikan maupun tanggal pasti pengumuman.
Baca Juga:
Kisah Haru Pria Jalan Kaki ke Tukka, Mencari Istri dan Anak Pasca Banjir Bandang
Ia menjelaskan acuan formula kenaikan upah tahun depan mencakup perkembangan ekonomi serta indeks kebutuhan hidup layak (KHL) yang mengacu pada kriteria Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Airlangga hanya menambahkan bahwa pembahasan teknis telah rampung dan tinggal disosialisasikan, tanpa menjawab apakah ada arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan UMP 2026.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengumuman UMP semestinya dilakukan paling lambat 21 November, namun Kementerian Ketenagakerjaan belum merilisnya karena masih menyiapkan regulasi baru.
Baca Juga:
Sambil Menangis, Insanul Fahmi Akui Kesalahan dan Minta Publik Tak Hujat Mawa-Inara
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya sedang menyusun aturan serta skema baru UMP guna menyesuaikan kebutuhan formulasi dengan kondisi aktual, dan berharap pengumuman dapat dilakukan sebelum 31 Desember 2025 untuk diberlakukan mulai Januari 2026.
Perbandingan formula kenaikan UMP menunjukkan bahwa UMP 2024 diatur melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu (alpha), sedangkan UMP 2025 ditetapkan melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tanpa formula khusus dan hanya menambah 6,5 persen dari UMP 2024.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.