WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perubahan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sempat disebut sebagai saksi lalu diralat kembali menjadi tersangka memicu sorotan keras dari kalangan akademisi dan pemerhati hukum.
Perubahan tersebut dinilai mencerminkan adanya inkonsistensi dalam penanganan perkara yang melibatkan bekas pejabat tinggi Kejaksaan RI.
Baca Juga:
Kasus Abang Aniaya Adik di Nias Utara Berdamai Lewat Restorative Justice, Disanksi Bersihkan Gereja
Perubahan status tersebut bermula saat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pada Rabu (15/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Anang menyebut Febrie berstatus saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan terbitnya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung kemudian mengeluarkan keterangan tertulis yang menegaskan bahwa Febrie tetap berstatus tersangka sebagaimana penetapan penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Pelantikan PNS di Kejari Deli Serdang Geger, Muncul Papan Bunga Bertuliskan “Pelakor”
Direktur Eksekutif De Jure sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, menilai perubahan pernyataan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam profesionalisme penanganan perkara.
"Perubahan pernyataan yang disampaikan kepada khalayak melalui awak media itu adalah fakta bahwa terdapat ketidakprofesionalan serta kegamangan aparatus Kejaksaan RI untuk menyingkap lebih lanjut kasus megakorupsi yang melibatkan bekas pejabat tinggi dalam institusinya," ujar Bhatara dalam siaran persnya pada Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, perubahan status hukum yang disampaikan kepada publik, ditambah belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, memunculkan kesan adanya perlakuan yang tidak setara dalam penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan RI.