WahanaNews.co | Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Perturan ini untuk mengoptimalkan tata kelola pupuk bersubsidi.
Ada beberapa poin Permentan yang menjadi sorotan publik, diantaranya pembatasan pupuk subsidi hanya untuk 9 komoditas utama, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao. Selain itu, jenis pupuk subsidi pun hanya difokuskan menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni Urea da NPK.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Dosen Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya, Ir. Mirza Antoni, M.Si, Ph.D menyebut, ada yang berubah dalam subsidi pupuk, dari 70 komoditi menjadi 9 komoditi, kaitannya dengan harga pupuk melambung.
"Bagus, tapi pangan memang komoditi yang diberi subsidi, seperti padi, jagung, berkontribusi terhadap inflasi. Tapi kurang setuju untuk kopi dan kakao, sepertinya tidak banyak kontribusi, kakao dan kopi tidak terlalu prioritas, tidak pernah kopi itu menimbulkan inflasi yang besar," jelasnya dikutip dari Suara.com Sabtu (13/08/2022).
Mungkin, lanjut Mirza, seharusnya banyak ke sektor tanaman pangan, seperti sawit, karena petani sawit, khususnya yang dikelola mandiri oleh rakyat sedang kesulitan.
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
"Saya mendengar dari teman-teman petani sawit, punya rakyat. Seharusnya 9 komoditi itu memberikan inflasi, yang bisa naik dan mengganggu ekonomi makro. Padahal di Sumatera, sudah banyak sawit swadaya, tidak masuk ke kebijakan ini," paparnya.
Pupuk Organik
Mirza juga menjelaskan, selain kedua pupuk prioritas NPK dan Urea, sebaiknya pupuk organik pun menjadi sebuah prioritas, karena memberikan banyak manfaat untuk tanaman dan lingkungan.