WahanaNews.co, Jakarta -Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2024.
Permendag 7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.
Baca Juga:
Wamendag Roro Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terus Menguat
Kebijakan baru ini segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri.
Agar semua masyarakat memahami aturan baru tersebut, Kemendag menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor secara daring pada Kamis (2/5).
Sejumlah narasumber dihadirkan antara lain Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Arif Sulistiyo, Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) YFR Hermiyana, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R Fadjar Donny Tjahjadi, serta Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sukarman.
Baca Juga:
Peringati Hari KORPRI, Wamendag Roro Tinjau Penyelenggaraan Donor Darah di Direktorat Metrologi
“Penyusunan Permendag 7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian. Dalam proses penyusunan Permendag tersebut, juga dilakukan konsultasi publik dan
proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” papar Arif.
Arif menyampaikan, Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait barang
kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.
“Diharapkan Pemendag 7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” jelas Arif.