WahanaNews.co, Jakarta -Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2024.
Permendag 7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.
Baca Juga:
Periode Maret 2025, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Melemah
Kebijakan baru ini segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri.
Agar semua masyarakat memahami aturan baru tersebut, Kemendag menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor secara daring pada Kamis (2/5).
Sejumlah narasumber dihadirkan antara lain Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Arif Sulistiyo, Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) YFR Hermiyana, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R Fadjar Donny Tjahjadi, serta Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sukarman.
Baca Juga:
Indonesia Dukung Pengesahan Prioritas Ekonomi pada Keketuaan Malaysia ASEAN 2025
“Penyusunan Permendag 7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian. Dalam proses penyusunan Permendag tersebut, juga dilakukan konsultasi publik dan
proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” papar Arif.
Arif menyampaikan, Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait barang
kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.
“Diharapkan Pemendag 7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” jelas Arif.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri.
Barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan hal
ini, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag, kecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L) tetap berlaku ketentuan lartasnya.
Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
“Dalam Permendag, untuk impor barang kiriman PMI tidak diatur batasan jenis, jumlah dan kondisi
barangnya, boleh diimpor dalam kondisi baru atau tidak baru. Untuk memastikan kebenaran barang
kiriman PMI, maka PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di
portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” tandas Arif.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]