WahanaNews.co | Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini belum ada penetapan anggaran dalam mandatori pengadaan mobil listrik untuk keperluan dinas pemerintahan.
“Nah, ini masih dalam proses dan kami sudah menyampaikan bagaimana untuk kepengurusan itu. Yang jelas, setiap hal yang berkaitan dengan pengadaan harus dapat persetujuan (Kementerian Keuangan) karena kami yang menjadi pihak pengelola (aset),” ujarnya melalui saluran daring kepada media, Jumat (28/10/2022)
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Menurut Ani, sapaan Wahyuningsih, pihaknya memastikan bakal terus mendukung langkah strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi perekonomian.
“Pada prinsip, karena sudah merupakan kebijakan maka pasti akan mendukung terkait kendaraan dinas listrik,” kata dia.
Meski begitu, instansi kebendaharaan negara memiliki prosedur dan alur yang mesti dipenuhi terkait setiap pengadaan barang/jasa pemerintah lantaran sumber pendanaan berasal dari APBN.
Baca Juga:
Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
“Disini kami memang punya standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) dalam rencana pengadaan barang milik negara (BMN),” tegasnya.
IUntuk diketahui, satu hal yang menarik dalam mandatori ini adalah penggolongan kendaraan yang bakal digunakan oleh pejabat.
Pasalnya, pada mobil konvensional urutan kelas ditetapkan berdasarkan volume kubikasi mesin alias cc mobil.