WahanaNews.co. Jakarta – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas PLN dalam menangani kasus pencurian alat-alat listrik yang meresahkan. Beberapa waktu lalu, ditemukan pencurian kabel pada beberapa aset milik PLN yang dilakukan oleh oknum tidak dikenal. Kasus ini menambah daftar kerugian yang harus ditanggung masyarakat dan PLN.
Pencurian kabel bertegangan tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan. Selain dapat menyebabkan gangguan kelistrikan, pencurian ini berpotensi memicu pemadaman listrik yang meluas, bahkan menimbulkan kebakaran. Tak jarang, tindakan pencurian ini juga berisiko tinggi bagi si pelaku, seperti kesetrum hingga kematian.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
"Kami mendukung PLN untuk terus mengedukasi masyarakat dan menindak tegas pelaku pencurian demi kelancaran pasokan listrik yang aman dan stabil," KRT Tohom Purba, Ketua Umum ALPERKLINAS kepada WahanaNews.co di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran, mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar aset PLN, seperti tiang, kabel, trafo, dan gardu listrik.
"Petugas kami selalu mengenakan seragam, tanda pengenal, serta alat pelindung diri. Jika ada oknum yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile," jelas Lasiran.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Rencana PLN Ubah Tiang Listrik Jadi SPKLU, Utamakan Keselamatan Masyarakat
Dalam menanggapi masalah ini, Lasiran menegaskan bahwa PLN akan menindak tegas siapapun yang terbukti mencuri aset milik perusahaan. "Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Kami tidak ragu untuk melaporkan kasus pencurian ini kepada pihak berwajib dan memastikan proses hukum berjalan," tambahnya.
Masyarakat dapat melaporkan tindakan mencurigakan di sekitar aset PLN melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store, serta melalui Contact Center PLN 123.
[Redaktur: Amanda Zubehor]