WahanaNews.co, Depok - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri meninjau langsung harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok) menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek 2577 Kongzili, Ramadan, dan Idulfitri 1447 H di Pasar Cisalak, Depok, Jawa Barat, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan hasil peninjauan di Pasar Cisalak, harga sejumlah komoditas bapok terpantau mengalami fluktuasi, namun secara umum relatif stabil dan kondusif.
Baca Juga:
Wamendag Roro Dorong Ketahanan ASEAN di Tengah Tekanan Geopolitik Global
“Peninjauan pasar secara langsung ini kami lakukan untuk memastikan harga bapok di pasar stabil dan terjangkau bagi masyarakat. Hasil dialog dengan para pedagang, harga cabai rawit merah, telur ayam ras, dan daging ayam ras mengalami fluktuasi harga yang masih terkendali. Sementara itu, harga minyak goreng MINYAKITA tersedia sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter,” ujar Roro.
Selain MINYAKITA, sejumlah komoditas lain dijual sesuai HET dan harga acuan (HA). Beras medium tercatat Rp 13.500 per kilogram dan bawang putih honan Rp 38.000 per kilogram. Adapun harga beras premium terpantau Rp 14.500 per kilogram dan daging sapi Rp 130.000 per kilogram.
Sementara itu, harga komoditas lainnya di Pasar Cisalak tercatat sebagai berikut: cabai merah keriting Rp 40.000 per kilogram, cabai merah besar Rp 40.000 per kilogram, cabai rawit merah Rp 85.000 per kilogram, minyak goreng curah Rp 17.000 per liter, serta minyak goreng kemasan premium Rp 20.000 per liter.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0416/Bute, Tekankan perkuat kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Kemudian, tepung terigu dijual Rp 12.500 per kilogram, gula pasir kemasan Rp 19.000 per kilogram, bawang merah Rp 45.000–48.000 per kilogram, telur ayam ras Rp 31.000 per kilogram, dan daging ayam ras Rp 40.000 per kilogram.
Roro menambahkan, Kementerian Perdagangan secara rutin melakukan analisis dan pemantauan harga melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) guna memastikan stabilitas harga tetap terjaga, khususnya menjelang periode HBKN yang biasanya diikuti peningkatan permintaan.
Selain itu, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat MINYAKITA, terutama dalam aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh di lapangan.