WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan melontarkan kritik tajam terhadap pola kerja Otoritas Jasa Keuangan yang dinilai masih terpecah-pecah di antara para komisioner dan belum bergerak sebagai satu kesatuan komando.
Ia menilai tata kelola yang terfragmentasi tersebut membuat pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal, kehilangan daya tekan dan lamban merespons potensi pelanggaran.
Baca Juga:
Dituding Punya Saham TPL, Luhut Buka-bukaan
Sorotan ini mengemuka setelah pasar modal nasional mengalami tekanan hebat dalam beberapa pekan terakhir yang memicu kegelisahan investor.
Indeks Harga Saham Gabungan sempat merosot tajam hingga Bursa Efek Indonesia memberlakukan penghentian sementara perdagangan atau trading halt pada Rabu (28/01/2026), tak lama setelah rilis laporan Morgan Stanley Capital International.
Penghentian sementara perdagangan kembali terjadi keesokan harinya sebagai respons atas tekanan lanjutan di pasar.
Baca Juga:
Wujud Sinergi Jaga kamtibmas, Ditbinmas Polda Jambi Gelar Tasyakuran HUT Satpam Ke-45
Menurut Luhut, salah satu akar masalahnya terletak pada kewenangan Ketua OJK yang dinilai belum cukup kuat, terutama dalam fungsi investigasi.
“Dan kewenangan Ketua OJK itu menginvestigasi, dia single investigator dan dia punya hak juga untuk membantah dari anggota komisioner, yang selama ini komisioner terlalu berkuasa sehingga silo-silo itu terjadi,” ujar Luhut di Jakarta Pusat, Jumat (13/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa fragmentasi kewenangan membuat koordinasi internal tidak optimal dan menyebabkan respons terhadap dugaan pelanggaran berjalan lambat.