WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Jerry Sambuaga menyampaikan perlunya teknologi finansial (tekfin) dalam mempromosikan inklusivitas ASEAN.
Menurutnya, mengenai tekfin ini, pemerintah perlu membangun keseimbangan yang tepat antara inovasi dan perlindungan konsumen untuk membangun inklusivitas keuangan.
Baca Juga:
Makin Digemari, Volume Transaksi QRIS Bank Muamalat Naik 148% pada Kuartal III-2024
"Kerangka peraturan harus dibuat untuk memastikan tekfin merupakan inovasi aman dan terjamin bagi semua pengguna,” katanya, saat menjadi pemateri di sesi pertama ASEAN Business Advisory Council (BAC) Fintech Rountable Luncheon di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (6/9/2023) lalu.
Jerry memandang peraturan ASEAN begitu krusial dalam membentuk pertumbuhan dan perkembangan tekfin.
“Peraturan diperlukan untuk melindungi konsumen dan menjamin stabilitas. Hal itu penting untuk mencapai keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Baca Juga:
Bank Kalsel dan Pemko Banjarmasin Modernisasi Transaksi Pasar Terapung dengan QRIS
Menurutnya, kerangka peraturan yang mendukung inovasi tekfin sekaligus menjaga konsumen diperlukan untuk mempromosikan inklusivitas di kawasan ASEAN.
“Ini membutuhkan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan yang mendorong inovasi dan mempromosikan inklusi keuangan,” ucapnya.
Usai jadi pemateri, Jerry yang ditemui wartawan juga menyampaikan hasil pertemuan Dewan Ekonomi ASEAN yang baru saja dihadirinya.
Salah satunya adalah peluncuran Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN (ASEAN Digital Economy Framework Agreement/DEFA) yang ditargetkan tahun ini dilaksanakan.
Jerry percaya digitalisasi ini akan mempermudah dan memfasilitasi perdagangan barang, jasa, maupun investasi di ASEAN.
Ditambahkannya, sejalan dengan keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini, digitalisasi menjadi salah satu hal yang mendapatkan perhatian untuk dapat dikembangkan. Khususnya di ASEAN dan dilakukan secara kolektif.
"Seluruh negara anggota ASEAN harus menunjukkan keberpihakannya pada program ini,” sebutnya.
Dalam konteks digitalisasi dan tekfin ini, salah satu yang sudah dilakukan Indonesia adalah meningkatkan praktik dan penggunaan pembayaran digital saat bertransaksi.
Pembayaran digital itu melalui kode QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Pembayaran dengan kode ini sudah bisa diterapkan di Thailand dan Malaysia serta terus diupayakan di negara ASEAN lainnya.
"Indonesia saat ini menggencarkan digitalisasi pembayaran, akses terhadap lokapasar (marketplace), dan lain sebagainya. Kementerian Perdagangan tentunya siap mendukung langkah-langkah lanjutannya nanti," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]