WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah, lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan selama periode Juli hingga September 2025.
Keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta mendukung daya saing pelaku industri nasional.
Baca Juga:
Siap Hadir di Masyarakat, Yayasan Badega Garuda Sakti Komitmen Dukung Program Pemerintah
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil agar masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam hal biaya energi, khususnya menghindari dampak dari naik turunnya biaya listrik terhadap aktivitas ekonomi.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman di Jakarta, Minggu (29/06/2025).
Penetapan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Puan Desak Evaluasi Total SPMB 2025, Soroti Sistem Zonasi dan Digitalisasi
Di mana penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).