WahanaNews.co | Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya shock penjualan, pemerintah melakukan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, bahwa diskon PPnBM pertama berlaku pada Maret 2021 dengan potongan 100 persen untuk mobil maksimal 1.500 cc.
Baca Juga:
Pencapaian Luar Biasa: Kanwil DJP Suluttenggomalut Raih Penerimaan Rp17,31 Triliun 2023
Kemudian aturan diperluas sehingga mobil 1.501 - 2.500 cc juga mendapat diskon PPnBM dengan potongan 25 persen sampai 50 persen.
Diskon PPnBM untuk kedua kategori itu berlaku cukup lama, hingga 31 Desember 2021 dan telah memberi kontribusi signifikan untuk menggairahkan penjualan lantaran membuat harga mobil lebih terjangkau.
Salah satu kekhawatiran pada tahun ini adalah tentang lonjakan harga mobil baru setelah diskon PPnBM tidak lagi berlaku. Ini artinya PPnBM mobil baru mulai 1 Januari 2022 berlaku normal, mengacu pada aturan baru yang berbasis emisi.
Baca Juga:
Calon Konsumen Tunggu Subsidi dari Pemerintah, ini Kata Hyundai
Kenaikan harga mobil baru tanpa diskon PPnBM diprediksi dapat membuat pasar terkejut yang bisa berujung masyarakat menunda pembelian. Menurut Agus melanjutkan diskon PPnBM tahun ini merupakan cara mengurangi kejutan tersebut.
"Dilanjutkannya insentif PPnBM DTP tahun 2022 sekaligus akan mengurangi shock penjualan, serta dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk, industri kecil menengah," kata Agus dalam keterangan resminya dikutip Jumat (11/2).
Sebelumnya Kementerian Keuangan telah setuju memberlakukan lagi diskon PPnBM pada tahun ini.