WahanaNews.co | Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, ada istilah Wajib Pungut (Wapu).
Istilah ini merujuk pada pembeli atau penerima barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) yang justru memungut PPN. Artinya, sebagai konsumen, Wapu justru tidak dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP/JKP, melainkan justru memungut PPN.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Perbedaan mekanisme terlihat pada pihak yang berkewajiban memungut dan melaporkan PPN. Jika terjadi kegiatan penyerahan BKP/JKP yang dilakukan PKP kepada Wapu, maka PPN akan dipungut oleh Wapu dan tidak lagi dipungut PKP penjual.
Namun, PKP yang menyerahkan atau menjual BKP/JKP tetap wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti transaksi dan pemungutan PPN.
Dalam ketentuan, ada empat badan atau entitas yang masuk dalam kategori Wapu, antara lain:
Baca Juga:
Perjuangan Tekan Harga Tiket Pesawat Diungkap Menhub Budi Karya
Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Badan Usaha Tertentu.
Apabila PPN sudah dipungut oleh Wapu, maka PKP penjual tidak bisa mengkreditkan faktur pajak karena pemungutan telah menjadi tanggung jawab Wapu.
Berikut ini penjelasan dari masing-masing Wapu, selaku konsumen yang memungut PPN.
Bendaharawan Pemerintah dan KPKN
Bendaharawan pemerintah merupakan pejabat yang melakukan pembelian atas BKP/JKP yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).