Insentif diskon pajak PPnBM DTP ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Aturan itu berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Baca Juga:
Pencapaian Luar Biasa: Kanwil DJP Suluttenggomalut Raih Penerimaan Rp17,31 Triliun 2023
Pada aturan tesebut, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80 persen.
Ada dua segmen yang kendaran bermotor yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama, kendaraan bermotor harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low-Cost Green Car (LCGC).
Periode insentif LCGC diberikan pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022.
Baca Juga:
Calon Konsumen Tunggu Subsidi dari Pemerintah, ini Kata Hyundai
Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen untuk masing-masing kuartal tersebut, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar nolpersem, kuartal kedua 1 persen, dan kuartal ketiga dua persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp200 juta - Rp250 juta.
Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.