Selain itu, insentif pajak juga tersedia bagi yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, dengan tarif hanya 0,5%. Para driver juga akan memperoleh pelatihan untuk peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia.
Payung hukum di 2026
Baca Juga:
Karena Layanan Grab Hemat, Tarif Lebih Murah Pengemudi Ojol Meradang
Maman menyadari, selama ini status hukum pengemudi ojol masih berada di area abu-abu. Karena itu, pihaknya tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang UMKM agar bisa memberikan kepastian hukum bagi para pekerja sektor ini.
"Revisi undang-undang UMKM itu kemungkinan akan kita dorong di tahun 2026. Salah satu isinya adalah memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah," ungkapnya.
Namun, Maman juga meminta publik bersabar. Mengingat Kementerian UMKM baru dibentuk, diperlukan waktu untuk konsolidasi internal sebelum pengajuan regulasi dilakukan secara formal.
Baca Juga:
Grab Kalim Tak Ada Pungutan Tambahan untuk Mitra Driver
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.