WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar baik datang untuk para pengemudi ojek online (ojol). Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tengah mematangkan regulasi yang akan mengklasifikasikan para driver ojol sebagai pelaku usaha mikro.
"Kami dari Kementerian UMKM ingin menyampaikan bahwa kita akan men-treatment ojek online itu dalam pendekatan sebagai usaha mikro," kata Maman saat konferensi pers di kantornya, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga:
Karena Layanan Grab Hemat, Tarif Lebih Murah Pengemudi Ojol Meradang
Langkah ini bukan tanpa alasan. Dengan status sebagai usaha mikro, nantinya para pengemudi ojol akan mendapatkan beragam insentif yang juga telah dinikmati oleh pelaku UMKM saat ini.
"Artinya, fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada saudara-saudara kita, teman-teman ojek online, berarti mengikuti fasilitas-fasilitas insentif untuk pengusaha-pengusaha mikro," jelasnya.
Jika regulasi ini disahkan nantinya, para ojol berpeluang menikmati berbagai insentif. Salah satunya adalah subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini ditujukan untuk UMKM.
Baca Juga:
Grab Kalim Tak Ada Pungutan Tambahan untuk Mitra Driver
"Contoh kayak misalnya kemarin, kan ada alokasi subsidi BBM untuk UMKM. Nah, kalau ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM," terang dia.
Tak hanya itu, akses terhadap gas LPG 3 kilogram juga akan terbuka, termasuk bagi keluarga pengemudi ojol. Di sisi pembiayaan, mereka juga berhak mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan sebesar 6%.
"Akses pembiayaan KUR itu diberikan kepada pengusaha-pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan bunga 6%. Pinjaman dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan," tambahnya.