WahanaNews.co | Jumlah komoditas yang diberi pupuk subsidi dari 70 dipotong pemerintah menjadi 9 komoditas.
Sembilan komoditas yang diberi pupuk subsidi terdiri dari tiga subsektor yaitu tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
Baca Juga:
Menko Airlangga Pastikan Sektor Pertanian Menjadi Perhatian Utama Pemerintah
Subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan komoditas tersebut dipilih mendapatkan pupuk subsidi karena bahan pokok strategis.
"Dari 70 komoditas sebelumnya itu kita merujuk pada 9 tadi. Dasarnya adalah program komoditas bahan pokok yang strategis. Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan," ujar Ali dalam konferensi pers, Jumat (15/7).
Baca Juga:
Soal Food Estae, Cak Imin Sebut Sengaja Namanya Susah Supaya Petani Tak Paham
Penetapan komoditas ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Sementara itu, Direktur Bahan Pokok dan Penting Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan pihaknya akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian agar sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Kami tentu harus menyesuaikan beberapa hal terutama terkait dengan mekanisme pengadaannya, pola penyaluran, dan ketentuan stoknya," ujar Isy. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.