WahanaNews.co | Untuk membangun jejaring kerja di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
"Dalam upaya meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia dari Mampu menjadi Berdaya, Ditjen PKTN menggandeng civitas academica Unpas dan UPI untuk membangun jejaring kerja di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga," kata Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangannya dikutip, Jumat (5/8).
Baca Juga:
Perbedaan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Berbagai Bidang
Kementerian Perdagangan terus menggalakkan pemahaman dan implementasi konsumen berdaya di segala lapisan masyarakat, salah satunya, di kalangan civitas academica yang merupakan salah satu garda terdepan untuk menjadi generasi konsumen berdaya.
"Nantinya, para akademisi dapat berperan serta dalam penyelenggaraan maupun penyebaran informasi, serta penerapan upaya perlindungan konsumen dalam pembelajaran dan aktivitas di dalam atau di luar kampus," kata Veri Anggrijono.
Veri menerangkan, untuk meningkatkan level IKK Indonesia, diperlukan sinergi antara para pemangku kepentingan. Salah satunya, dengan dunia kampus yang memiliki peran aktif dalam memberikan pemahaman kepada konsumen.
Baca Juga:
Mantan Ajudan Eks Mentan SYL Dapat Perlidungan dari LPSK
Hal ini mengingat mahasiswa merupakan agen perubahan sekaligus generasi penerus bangsa, serta dapat memberikan peran nyata ke lingkungan sekitar dengan turun langsung ke masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi Unpas dan UPI atas antusiasme dan peran aktifnya dalam melakukan kegiatan perlindungan konsumen melalui Kesepakatan Bersama ini. Sehingga, tujuan perlindungan konsumen dapat diimplementasikan dengan baik untuk mewujudkan konsumen yang berdaya dan cinta produk dalam negeri,” kata Veri.
Rektor Universitas Pasundan (Unpas) Eddy Jusuf menyampaikan, pihaknya turut mengapresiasi Ditjen PKTN yang telah menyambut baik penandatanganan ini dan berharap kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen di Indonesia.