WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.063 permohonan perlindungan korban kekerasan seksual sepanjang 2024. Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengatakan jumlah ini terus meningkat sejak berlakunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pada tahun 2022, yaitu tahun pertama diberlakukannya undang-undang TPKS, terdapat 672 permohonan perlindungan dari korban kekerasan seksual," kata Antonius dalam sambutannya tentang implementasi UU TPKS di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (11/12).
Baca Juga:
Perbedaan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Berbagai Bidang
"Jumlah ini kemudian meningkat signifikan pada tahun 2024, yaitu mencapai total 1.063 permohonan," sambungnya.
Berdasarkan data, mayoritas korban kekerasan seksual yang mengajukan permohonan perlindungan itu merupakan anak-anak. Jumlahnya mencapai 836 dari 1.063 permohonan.
Adapun selama 2023-2024, korban kekerasan seksual yang mengajukan perlindungan ke LPSK paling banyak berasal dari Jawa Barat yakni sebanyak 431 orang.
Baca Juga:
Mantan Ajudan Eks Mentan SYL Dapat Perlidungan dari LPSK
Diikuti DKI Jakarta dengan 271 korban kekerasan seksual dan Lampung dengan 258 korban kekerasan seksual.
Bertalian dengan itu, Anton menjelaskan masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah selama dua tahun implementasi UU TPKS. Misalnya, ketersediaan layanan yang memadai dan sinergi antarlembaga.
"Antara lainnya, ketersediaan layanan yang memadai, sinergitas layanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban," tutur dia.