WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebiasaan meninggalkan kartu identitas seperti KTP di meja resepsionis sebelum memasuki gedung masih banyak dijumpai di berbagai tempat.
Prosedur ini bahkan sering menjadi syarat wajib bagi pengunjung agar bisa mendapatkan akses masuk.
Baca Juga:
Praktik Masuk Gedung Diminta KTP-Difoto, Ternyata Langgar Undang-Undang
Namun, Peneliti dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi.
Menurutnya, pengumpulan data yang tidak relevan dengan tujuan utama aktivitas, misalnya hanya untuk masuk ke sebuah gedung.
"Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data pribadi," kata Parasurama melansir CNBC Indonesia, dikutip Sabtu, (1/11/2025).
Baca Juga:
Kasus Tragis Remaja Jadi Pemicu, OpenAI Wajibkan Verifikasi Usia Pengguna ChatGPT
Dia juga menyebut bisa menjadi "pelanggaran" karena ada beberapa prinsip yang tidak terpenuhi. Misalnya tujuan pengumpulan data itu harus terbatas dan relevan.
Pengendali data juga tidak memenuhi unsur keabsahan. Karena data pribadi yang dikumpulkan tidak relevan dan untuk tujuan lain.
Indonesia telah memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak 2022. Aturan ini mengatur dengan ketat hak warga RI sebagai pemilik data pribadi serta menetapkan ancaman sanksi bagi perusahaan serta institusi pemerintah yang lalai melindungi data pribadi.