Penyalaan listrik kembali pascabanjir akan dilakukan dengan didahului oleh penandatanganan berita acara disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat.
"Kami juga mengimbau apabila datang hujan, jangan berteduh di dekat instalasi kelistrikan seperti tiang , gardu, maupun penerangan jalan untuk menghindari bahaya," ucap Doddy.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Masyarakat juga perlu menggunakan alat pengaman diri seperti sepatu boots yang kedap air apabila melewati genangan air untuk menghindari resiko terkena arus listrik bocor atau pecahan kaca, paku, dan bakteri.
Arus listrik bocor bisa saja terjadi disebabkan oleh gesekan kabel listrik dengan kabel lain yang dipasang tidak sesuai aturan atau bahkan tidak memiliki izin di tiang PLN, perlu diketahui bahwa kabel dan tiang yang berada di sepanjang jalan adalah utilitas PLN.
Berbagai provider telekomunikasi, telematika dan penerangan jalan juga membentangkan kabel serta membutuhkan tiang dalam pengoperasiannya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
“Masyarakat yang mengambil listrik ilegal langsung dari tiang juga sangat berbahaya karena kabelnya tidak standar dan sangat berpotensi menimbulkan arus bocor.”
"Kabel ilegal yang bocor tadi bisa saja nempel di tiang sehingga tiangnya bertegangan listrik dan kalo banjir itu air di sekitarnya bisa ada aliran listriknya, sangat berbahaya," tutur Doddy.
Secara rutin PLN telah melakukan inspeksi terhadap tiang dan kabel yang menjadi wewenang PLN untuk memastikan penyaluran energi listrik ke masyarakat dalam kondisi normal dan aman.