WahanaNews.co | Bank Indonesia (BI) membatasi penukaran uang baru jelang Lebaran maksimal Rp3,8 juta per orang.
Uang tersebut dapat dipecah mulai dari Rp1.000 sampai Rp20 ribu.
Baca Juga:
Viral Uang Rupiah Baru Pecahan 1.0, Bank Indonesia: Hoax
Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Haki merinci Rp3,8 juta tersebut terdiri dari satu pack pecahan Rp1.000 senilai Rp100 ribu, 1 pack pecahan Rp2.000 senilai Rp200 ribu, satu pack pecahan Rp5.000 senilai Rp500 ribu, satu pack pecahan Rp10 ribu senilai Rp1 juta, dan pecahan Rp20 ribu senilai Rp2 juta.
"Jumlah uang dibatasi Rp3,8 juta per orang," ujar Marlison pada konferensi pers daring, Senin (4/4).
Marlison mengatakan masyarakat tak perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat vaksin untuk menukarkan uang baru.
Baca Juga:
Marak Uang Palsu Jelang Lebaran, Ini Ciri-ciri Uang Asli Dilihat dengan 3 Cara
Masyarakat hanya perlu daftar di situs resmi pintar.bi.go.id/ sebelum datang ke lokasi atau mobil penukaran.
"Khusus penukaran di BI masuk aplikasi PINTAR, pesan, dan bawa bukti pemesanan dan langsung ketemu di mobil kas keliling. Syaratnya KTP nggak, surat vaksin nggak," ucap Marlison.
BI kembali mengadakan kas keliling atau layanan penukaran rupiah di luar area kantor BI agar masyarakat bisa mendapat pecahan uang yang diinginkan secara aman dan cepat.
Berikut tata cara penukaran uang baru:
1. Kunjungi situs web pintar.bi.go.id/dan pilih menu kas keliling pada halaman utama.
2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan.
3. Situs web akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
4. Isi data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.
[bay]