Kementerian Perdagangan menilai penyelesaian yang cepat dan bertanggung jawab menjadi faktor penting dalam menjaga rasa aman masyarakat saat berbelanja secara online.
"Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang.
Baca Juga:
Pangdam XX/TIB Tegaskan TMMD Jadi Motor Pembangunan Desa Saat Tutup TMMD Ke-128 di Sarolangun
Selain mengingatkan pelaku usaha, pemerintah juga meminta masyarakat agar lebih cermat sebelum menyelesaikan transaksi di platform digital.
Konsumen diimbau memastikan spesifikasi barang yang dibeli, membaca syarat dan ketentuan transaksi, serta menyimpan seluruh bukti pendukung apabila terjadi masalah.
Masyarakat juga diingatkan untuk menjalankan kewajiban sebagai konsumen, termasuk membaca informasi produk secara menyeluruh, bertransaksi dengan jujur, membayar sesuai kesepakatan, dan mengikuti proses penyelesaian sengketa dengan itikad baik.
Baca Juga:
Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba
Bagi pengguna Shopee yang menghadapi kendala, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan Shopee melalui telepon, fitur Customer Service dan Live Chat di aplikasi, maupun akun media sosial resmi perusahaan.
Jika persoalan tidak terselesaikan, konsumen dapat mengajukan laporan kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui layanan WhatsApp 0853-1111-1010 dengan melampirkan identitas, kronologi, serta bukti pendukung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.